Penggunaan Dana BOS menurut Juknis BOS
2011 dapat digunakan untuk 13 Jenis Komponen, yaitu:
1.
Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran.
Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, sedangkan SMP sebanyak 2 buku
yaitu (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya
dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi
sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah
siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah
dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus
menggunakan dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain
daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya
yang belum mencukupi sejumlah siswa.
2.
Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka
penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir,
administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah
bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan
tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam
rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
3.
Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial,
pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya
ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan
sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran,
biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy,
membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
4.
Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum,
ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/
penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan
rapor siswa);
5.
Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti
buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk
siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan
ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat
kantor;
6.
Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu
listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada
jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik,
dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di
sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
7.
Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu
pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan
mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan
perawatan fasilitas sekolah lainnya;
8.
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer
dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar
honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
9.
Pengembangan profesi guru seperti
pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh
hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran
yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
10. Pemberian
bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya
transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk
membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah
(misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
11. Pembiayaan
pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan
flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka
penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS
di Bank/PT Pos;
12. Pembelian
komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa,
masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
13. Bila
seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan
masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk
membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler
sekolah.
Berangkat dari Penggunaan Dana Per jenis Anggaran sebagaimana di atas maka,
temen-temen bendahara dapat melaporkan secara rutin/berkala setiap Triwulan
dalam kurun waktu tahun anggaran berjalan.
Adapun langkah-langkah pelaporan sebagai berikut:
1. Sekolah/ Lembaga Pendidikan telah menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS)
2. Telah Menyusun SPJ pelaporan Penggunaan Dana BOS
3. Menyiapkan BOS K7 dan BOS K 7a beserta lampirannya
4. Menyiapkan perangkat komputer/Laptop yang terkoneksi Internet
5. Buka/ Kunjungi alamat : www.bos.kemdikbud.go.id atau lansung Buka Disini
6. Klik Penggunaan Dana Per Komponen
7. Masukkan kode Regestrasi sekolah ( diambil dari kode regestrasi data DAPODIK)
8. Masukkan password (Nomor Pokok Sekolah Nasional/NPSN)
9. Ubah tahun dan bulan berjalan sesuai yang akan dilaporkan
10. Klik ganti/ubah
11. Masukkan Alokasi Penggunaan Dana Triwulan
12. Selesai klik simpan,
13. Klik Logout/keluar
14. Ulangi langkah ke-7 dan 8 untuk memastikan kebenaran data yang telah dimasukkan/dikirim
Demikian yang dapat saya berikan mudah-mudahan dapat membatu para temen-temen guru khususnya temen bendahara BOS . selamat mencoba smoga sukses selalu
Adapun langkah-langkah pelaporan sebagai berikut:
1. Sekolah/ Lembaga Pendidikan telah menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS)
2. Telah Menyusun SPJ pelaporan Penggunaan Dana BOS
3. Menyiapkan BOS K7 dan BOS K 7a beserta lampirannya
4. Menyiapkan perangkat komputer/Laptop yang terkoneksi Internet
5. Buka/ Kunjungi alamat : www.bos.kemdikbud.go.id atau lansung Buka Disini
6. Klik Penggunaan Dana Per Komponen
7. Masukkan kode Regestrasi sekolah ( diambil dari kode regestrasi data DAPODIK)
8. Masukkan password (Nomor Pokok Sekolah Nasional/NPSN)
9. Ubah tahun dan bulan berjalan sesuai yang akan dilaporkan
10. Klik ganti/ubah
11. Masukkan Alokasi Penggunaan Dana Triwulan
12. Selesai klik simpan,
13. Klik Logout/keluar
14. Ulangi langkah ke-7 dan 8 untuk memastikan kebenaran data yang telah dimasukkan/dikirim
Demikian yang dapat saya berikan mudah-mudahan dapat membatu para temen-temen guru khususnya temen bendahara BOS . selamat mencoba smoga sukses selalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar