Selasa, 08 Juli 2014

Tak Masuk DPT Masih Bisa Memilih Pakai KTP atau Paspor, tetapi...




Pemilih berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap dapat memberikan suara untuk Pemilu Presiden 2014. Syaratnya cukup kartu tanda penduduk (KTP), atau paspor untuk pemilih di luar negeri. Bagaimana caranya? Apa saja yang harus dicermati?

Mahkamah Konstitusi lewat putusannya pada 6 Juli 2009 menyatakan, Pasal 28 dan 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dinyatakan tetap konstitusional selama mencakup para pemilih yang tak masuk dalam DPT ataupun DPT tambahan. Artinya, suara tak hanya bisa diberikan oleh para pemilih yang masuk dalam DPT dan DPT tambahan.

Prosedur

Putusan MK bernomor 102/PUU-VII/2009 tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemilih yang tak masuk DPT ataupun DPT tambahan bisa menggunakan KTP untuk memakai hak pilihnya.

Untuk bisa memilih memakai KTP, pemilih harus melengkapi tanda pengenal itu dengan kartu keluarga. Lalu, pemilih dengan KTP ini hanya bisa memilih di tempat pemungutan suara yang berada di RT/RW sesuai dengan RT/RW dalam KTP pemilih itu.

Pemilih memakai KTP ini harus mendaftarkan diri ke kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebelum menggunakan hak pilihnya dengan cara ini. Para pemilih ini baru bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan TPS dan selama surat suara masih ada.

Prinsip serupa dengan penggunaan KTP berlaku juga untuk penggunaan paspor bagi pemilih di luar negeri yang belum masuk dalam DPTLN ataupun DPTLN tambahan.

Aturan turunan

Pemilu Presiden 2014 tidak memiliki UU baru sebagai rujukan. Oleh karena itu, penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014 tetap memakai Undang-Undang 42 Tahun 2008 sebagai landasan hukum.

Ketiadaan aturan baru untuk Pemilu Presiden 2014 ini juga tak memunculkan aturan baru yang lebih rinci menyikapi putusan MK bahwa KTP dan paspor bisa dipergunakan sebagai pengganti undangan memberikan suara bagi pemilih yang tak masuk daftar pemilih.

Namun, ketentuan soal KTP dan paspor ini sudah diterapkan dalam Undang-Undang 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Aturan turunan lain dari putusan MK tersebut adalah Peraturan KPU yang hierarkinya berada di bawah UU.

Tidak ada rincian lain bagi pemilih yang menggunakan KTP dan paspor ini dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Pemilu Presiden 2014. Aturan soal ini diatur dalam Pasal 111 pada peraturan tersebut.

Pastikan masih ada surat suara di TPS

Catatan yang perlu diperhatikan para pemilih yang tak masuk dalam daftar pemilih ini adalah kapasitas dari tempat pemungutan suara dan ketersediaan surat suara.

UU dan Peraturan KPU terkait Pemilu Presiden mengatur setiap TPS maksimal melayani 800 pemilih, meskipun ada kemungkinan untuk melakukan perubahan selama dimungkinkan.

Menurut Pasal 113 UU 42 Tahun 2008, jumlah pemilih di setiap TPS sesuai dengan data pemilih di DPT dan DPT tambahan untuk TPS tersebut dengan cadangan sebanyak 2 persen jumlah pemilih dalam daftar pemilih.

Nah, para pemilih yang tak masuk daftar pemilih dan hendak menggunakan hak pilih memakai KTP atau paspor ini harus "berhitung" apakah surat suara di TPS yang didatanginya mencukupi.

Terlebih lagi, pemilih kategori ini hanya diperbolehkan memilih satu jam sebelum TPS tutup dan setelah seluruh KPPS memberikan suara.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar